現在、トライアル版をご利用中です。引き続き、OneStreamの高品質な動画体験をぜひお試しください。
Putih Merah


豪華賞品が当たるチャンス!

動画を最後まで視聴して抽選に参加しませんか?

ぜひ、会員登録をして、豪華プレゼントを手に入れる準備をしてください!!



「Putih Merah」は日本企業の株式会社グロップが運営する動画配信サイトで、会員限定のキャンペーンに応募することができます。

※ご登録いただいた情報は商品の発送以外に利用することはありません。

【ご利用方法】

1.無料の会員登録をしてください。

  右上の「新規登録」ボタンから任意のニックネームIDパスワードといくつかの質問の回答を登録するだけです。

2.動画視聴とプレゼントへ応募

  ログインした会員限定サイトに掲載されている企業の紹介動画を最後まで見ると、抽選で生活に役立つものが当たります!


このページの下にある動画に応募方法を紹介していますのでご覧ください。

(「Perjanjian Penggunaan Layanan Video」の下に用意しています。)





Perjanjian Penggunaan Layanan Video


Perjanjian Penggunaan Sistem Streaming Video 「Putih Merah

(Versi 8 Maret 2024)


Perjanjian ini (selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian ini") ditetapkan untuk menetapkan syarat penggunaan sistem streaming video「Putih Merah」yang dioperasikan oleh GROP Co., Ltd. (selanjutnya disebut sebagai "Pihak Pertama").

Pemohon penggunaan 「Putih Merah」(selanjutnya disebut sebagai "Pihak Kedua") diharapkan untuk menyetujui Perjanjian ini sebelum mengajukan permohonan penggunaan sistem streaming video 「Putih Merah」.


(Isi Layanan)

1. Berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Pertama akan menyediakan layanan kepada Pihak Kedua untuk menonton konten (selanjutnya disebut sebagai "Konten Utama") yang diunggah oleh Pihak Pertama (selanjutnya disebut sebagai "Layanan Utama").

2. Dalam menggunakan Layanan Utama, Pihak Pertama akan mengeluarkan ID dan kata sandi kepada Pihak Kedua sesuai dengan metode yang ditentukan, dan Pihak Kedua akan bertanggung jawab untuk mengelola ID dan kata sandi tersebut dengan tanggung jawab penuh.

3. Perangkat, perangkat lunak, dan sarana komunikasi lain yang diperlukan untuk menggunakan Layanan Utama harus disiapkan oleh Pihak Kedua atas biaya dan tanggung jawab sendiri. Pihak Pertama tidak akan terlibat dalam instalasi, persiapan, atau operasi perangkat tersebut dan tidak akan bertanggung jawab atasnya.

(Pembentukan Kontrak Penggunaan)

4. Pihak Kedua diharapkan untuk mengajukan permohonan penggunaan Layanan Utama kepada Pihak Pertama sesuai dengan metode yang ditentukan oleh Pihak Pertama.

5. Dalam mengajukan permohonan penggunaan Layanan Utama, persetujuan Pihak Kedua terhadap Perjanjian ini merupakan syarat yang diperlukan, dan kontrak penggunaan Layanan Utama berdasarkan Perjanjian ini dianggap terbentuk pada saat Pihak Pertama menerima permohonan penggunaan Layanan Utama dari Pihak Kedua.

6. Dalam kasus perubahan Perjanjian ini, Pihak Pertama akan memberi tahu Pihak Kedua secara sebelumnya melalui: 1) penempatan di situs web Pihak Pertama, atau 2) email. Namun, dalam hal perubahan persyaratan penggunaan, Pihak Pertama akan menetapkan tanggal efektif secara terpisah.

(Pembatalan Permohonan Penggunaan)

7. Pihak Pertama berhak menolak permohonan penggunaan oleh Pihak Kedua jika salah satu dari alasan berikut ditemukan, atau meskipun permohonan penggunaan telah diterima sekali dan ID dan kata sandi telah dikeluarkan kepada Pihak Kedua, permohonan tersebut akan dibatalkan dan penggunaan Layanan Utama oleh Pihak Kedua akan dihentikan jika salah satu dari alasan berikut kemudian diungkapkan:

① Informasi pendaftaran mengandung data palsu

② Ditemukan bahwa Pihak Kedua melanggar Perjanjian ini di masa lalu

③ Pihak Kedua telah menyebabkan kerugian atau kerusakan kepada Pihak Pertama

④ Alasan lain yang dianggap tidak wajar atau tidak sesuai oleh Pihak Pertama

(Masa Kontrak)

8. Masa berlaku kontrak terkait penggunaan Layanan Utama dimulai sejak Pihak Pertama menerima permohonan penggunaan Layanan Utama dari Pihak Kedua dan berakhir pada tanggal kedaluwarsa yang dipilih oleh Pihak Kedua saat mengajukan permohonan penggunaan. Namun, jika tidak ada perubahan atau pembatalan yang diajukan oleh Pihak Kedua sebelum tanggal kedaluwarsa tersebut, kontrak penggunaan Layanan Utama akan diperbarui secara otomatis dengan syarat yang sama dan seterusnya.

9. Jika tidak ada pembaruan kontrak yang dilakukan, Pihak Pertama berhak untuk segera menghentikan penyediaan Layanan Utama dan dapat menghapus informasi Pihak Kedua dari server. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul akibat penghapusan informasi tersebut.

(Pelarangan)

10. Pihak Kedua dilarang melakukan tindakan berikut dalam menggunakan Layanan Utama:

① Melanggar hak cipta Pihak Pertama atau pihak ketiga, atau melakukan tindakan yang dapat menyebabkan pelanggaran.

② Melanggar atau mengancam melanggar hak milik atau privasi Pihak Pertama atau pihak ketiga.

③ Mencemarkan nama baik atau menghina Pihak Pertama atau pihak ketiga, atau tindakan yang dapat menyebabkan hal tersebut.

④ Menyebabkan kerugian atau kerusakan kepada Pihak Pertama atau pihak ketiga, atau tindakan yang dapat menyebabkan hal tersebut.

⑤ Melanggar undang-undang tentang pencegahan akses ilegal dan lainnya, termasuk undang-undang tentang gangguan bisnis dengan komputer (Pasal 234-2 KUHP), atau melakukan tindakan yang melanggar undang-undang atau dapat mengakibatkan pelanggaran undang-undang, atau tindakan yang dapat menyebabkan hal tersebut.

⑥ Melakukan tindakan yang merugikan atau tidak sah pada komputer Pihak Pertama atau pihak lain.

⑦ Mendaftarkan informasi palsu pada data pendaftaran.

⑧ Menggunakan ID lain selain ID khusus yang diberikan oleh Pihak Pertama untuk menggunakan Layanan Utama.

⑨ Memberikan sebagian atau seluruh Layanan Utama kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.

⑩ Memberikan, mentransfer, atau memberikan jaminan kepada pihak ketiga, tanpa memandang tujuan komersial atau tidak.

⑪ Mengubah tag HTML yang disematkan dengan sengaja atau memalsukan informasi yang dapat digunakan dalam Layanan Utama.

⑫ Melakukan tindakan yang menyebabkan beban berlebihan pada server yang disediakan oleh Pihak Pertama, atau tindakan yang dapat menyebabkan hal tersebut.

(Penangguhan atau Penghentian Sementara Layanan)

11. Pihak Pertama dapat menangguhkan atau menghentikan sebagian atau seluruh penyediaan Layanan Utama kepada Pihak Kedua dalam kasus berikut:

① Diperlukan untuk mempertahankan atau melakukan perbaikan pada fasilitas yang diperlukan untuk penyediaan Layanan Utama.

② Terjadi gangguan atau gangguan dalam penyediaan jalur komunikasi atau daya oleh Pihak Pertama.

③ Pihak Pertama menghadapi kesulitan yang signifikan dalam menyediakan Layanan Utama karena keadaan yang tidak dapat dihindari, seperti bencana alam.

④ Pihak Pertama menganggap perlu untuk menghentikan sebagian atau seluruh penyediaan Layanan Utama.

(Pernyataan Jaminan dan Pembebasan Tanggung Jawab)

12. Pihak Pertama dan Pihak Kedua saling menyatakan dan menjamin satu sama lain tentang hal-hal berikut:

① Mereka bukan bagian dari kelompok kejahatan, perusahaan terkait dengan kelompok kejahatan, pemberi pinjaman palsu, atau pihak yang serupa (selanjutnya disebut sebagai "kekuatan anti-sosial").

② Para pejabat mereka (karyawan yang melakukan tugas, direktur, pelaksana, atau pihak yang setara dengan mereka) bukan bagian dari kekuatan anti-sosial.

③ Mereka tidak menggunakan nama mereka sendiri untuk menyetujui perjanjian ini dengan menggunakan kekuatan anti-sosial.

④ Mereka tidak melakukan tindakan ancaman atau kekerasan terhadap pihak lain, atau menghambat bisnis pihak lain dengan tipu muslihat atau kekuasaan, atau merusak kepercayaan.

(Penghapusan Informasi)

13. Pihak Pertama berhak untuk menghapus atau mengedit Konten Utama kapan saja menurut kebijaksanaannya sendiri, dan Pihak Kedua tidak berhak mempertanyakan tindakan tersebut.

(Hak Kekayaan Intelektual)

14. Hak cipta dan semua hak kekayaan intelektual lainnya dari Konten Utama merupakan milik Pihak Pertama atau pihak ketiga yang diberi lisensi oleh Pihak Pertama. Kecuali untuk hak-hak yang secara tegas diberikan di bawah Perjanjian ini, Pihak Kedua tidak diberi hak apapun terkait dengan Layanan Utama oleh Pihak Pertama dan tidak diberi hak atas Layanan Utama oleh Pihak Pertama.

(Pembebasan Tanggung Jawab)

15. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat hilangnya informasi, termasuk Konten Utama, terlepas dari penyebabnya.

16. Dalam hal Pihak Kedua menyebabkan kerusakan kepada pihak ketiga atau terjadi perselisihan antara Pihak Kedua dan pihak ketiga sebagai akibat dari penggunaan Layanan Utama, Pihak Pertama tidak bertanggung jawab kepada Pihak Kedua atau pihak ketiga. Namun, hal ini tidak berlaku jika kerusakan atau perselisihan tersebut disebabkan oleh kesalahan Pihak Pertama.

17. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab kepada Pihak Kedua dalam hal terjadi salah satu dari kondisi berikut:

① Perubahan, penangguhan, penghentian, atau penghentian Layanan Utama.

② Kelambatan, ketidakmampuan, kehilangan, kehilangan, pengubahan, atau masalah lain yang terkait dengan email yang dikirim melalui Layanan Utama.

③ Kehilangan, bocornya, pengubahan, atau masalah lain yang terkait dengan email, alamat email, atau data lainnya yang didaftarkan pada server yang ditentukan oleh Pihak Pertama.

④ Kerugian atau kerusakan yang diderita oleh Pihak Kedua sebagai akibat dari kebocoran ID atau kata sandi Pihak Kedua atau penggunaan oleh pihak ketiga.

⑤ Semua kerusakan yang timbul dari Layanan Utama.

18. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab untuk menanggapi keluhan atau pertanyaan dari pihak ketiga terkait Layanan Utama.

(Pelarangan Pemindahan Hak)

19. Pihak Kedua tidak dapat mentransfer hak untuk menggunakan Layanan Utama kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.

(Pemberitahuan Pembatalan Tanpa Pemberitahuan)

20. Jika Pihak Kedua melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian ini, Pihak Pertama berhak untuk membatalkan Perjanjian penggunaan Layanan Utama tanpa memberikan pemberitahuan, meskipun periode kontrak masih berlaku.

21. Dalam hal pembatalan sebagaimana yang diatur dalam ayat sebelumnya, semua kewajiban yang dimiliki Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dianggap jatuh tempo dengan sendirinya.

(Tindakan Setelah Berakhirnya Kontrak)

22. Kewajiban Pihak Kedua berdasarkan kontrak penggunaan akan tetap berlaku hingga semua kewajiban tersebut dilunasi sepenuhnya meskipun kontrak penggunaan telah berakhir.

(Kompensasi Kerusakan)

23. Pihak Pertama bertanggung jawab untuk mengganti kerusakan yang disebabkan kepada Pihak Kedua sebagai akibat dari penyediaan Layanan Utama yang disebabkan oleh tindakan Pihak Pertama, kecuali jika dinyatakan lain dalam Perjanjian ini.

24. Ketentuan di atas tidak berlaku jika Pihak Pertama bertindak dengan sengaja atau kelalaian yang berat.

(Hukum yang Berlaku)

25. Perjanjian ini tunduk pada hukum negara Jepang dan akan ditafsirkan dan diterapkan sesuai dengan hukum tersebut.

(Pengadilan yang Berwenang)

26. Dalam hal terjadi perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua terkait Perjanjian ini, Pengadilan Distrik Tokyo atau Pengadilan Sederhana Tokyo akan menjadi yurisdiksi eksklusif untuk persidangan pertama.


Demikianlah.




紹介動画